ASN Kabupaten Rokan Hilir Diduga Melanggar PP No 94/2021; Kepala Satpol-PP Enggan Berkomentar saat Dikonfirmasi Wartawan

#LINTASTIMURMEDIA.COM

ASN Kabupaten Rokan Hilir Diduga Melanggar PP No 94/2021; Kepala Satpol-PP Enggan Berkomentar saat Dikonfirmasi Wartawan

LINTASTIMURMEDIA.COM - Rokan Hilir - Beberapa persoalan terkait disiplin ASN di Pemkab Rokan Hilir mencuat di permukaan publik, termasuk dugaan bahwa sejumlah pejabat pemerintah daerah sering berada di luar kantor saat jam kerja dan mungkin jarang masuk kantor. Publik menyayangkan adanya pembiaran terhadap ketidakdisiplinan oknum pejabat tersebut.

Dalam konfirmasi terhadap BKPSDM Rohil, sekretarisnya menyebut bahwa tugasnya hanya mengurus persuratan dan mengkoordinasikan tugas pokok para Kabid. Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, di mana penegakan disiplin PNS menjadi tanggung jawab atasan langsung PNS yang bersangkutan.

Berkaitan dengan Satpol PP Rohil, kepala Satpol PP diduga bungkam saat di konfirmasi wartawan terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda). Publik menyoroti sikap Satpol PP yang dianggap bungkam di tengah dugaan ketidakdisiplinan ASN.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dalam PP tersebut, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dapat diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Masyarakat menegaskan perlunya tindakan tegas dari Kepala Satpol PP terhadap ASN yang dianggap tidak disiplin.

Wartawan Panca Sitepu

Editor Baihaqi Akbar